Adat Istiadat
Terakhir diperbaharui : Thursday, 12 December 2019

Pada dasarnya adat istiadat merupakan perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan di dalam lingkungan masyarakat. Dikatakan adat istiadat karena berlakunya suatu aturan yang sudah mantap dan mencakup segala konsepsi sistem budaya dari suatu kebudayaan untuk mengatur tindakan atau perbuatan manusia dalam kehidupan sosial. Adat istiadat Banjar dengan demikian adalah segala perbuatan dan hasil perbuatan serta aturan-aturan yang telah mantap hadir dan berlaku di dalam kalangan masyarakat Banjar. Di antara adat istiadat atau tradisi yang masih eksis di wilayah Kabupaten Banjar adalah basasuluh, badatang, badudus, batasmiah, dan sebagainya.

1. Badudus

Tradisi badudus biasa dilaksanakan oleh oleh warga masyarakat di Kabupaten Banjar hingga hari ini. Badudus merupakan upacara yang inti kegiatannya adalah mandi untuk mensucikan diri. Badudus yang masih dilakukan misalnya badudus pangantin dan badudus tian mandaring. Yang pertama merupakan upacara mandi yang dilakukan oleh pasangan calon pengantin (pasca akad nikah) ke persandingan pada acara resepsi perkawinan. Adapun badudus tian mandaring merupakan upacara mandi yang dilakukan oleh wanita hamil untuk pertama kali dan dilaksanakan pada kehamilan bulan ketujuh.

2. Betasmiah

Contoh tradisi atau adat istiadat lain yang terus dianut dan dilakukan oleh warga masyarakat di Kabupaten Banjar adalah acara batasmiah. Biasanya tradisi batasmiah ini dilaksanakan bersamaan dengan akiqah. Acara batasmiah dan akiqah ini bukan semata merupakan tradisi atau adat istiadat melainkan dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan karena dianggap sesuai dan berdasakan tuntunan ajaran Islam. Hal ini terutama terkait dengan aqiqah yang bermakna pengurbanan hewan dalam syariat Islam sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah terhadap bayi yang dilahirkan. Hewan yang dikurbankan biasanya berupa kambing. Dua ekor kambing untuk bayi (orang berakiqah) laki-laki, dan satu ekor kambing untuk bayi (orang berakiqah) perempuan. Adapun batasmiah bermakna pemberian nama terhadap bayi yang baru dilahirkan. Meskipun demikian antara batasmiah dan baaqiqah tidak harus dilaksanakan pada saat yang bersamaan. Pemberian nama (batasmiah) biasa dilakukan segera setelah bayi dilahirkan, adapun aqiqah jika tidak bisa dilakukan saat bersamaan dengan batasmiah dapat dilakukan ketika ada kesanggupan untuk melaksanakan aqiqah.

3. Basusuluh

Mencari informasi calon pasangan penganten sebelum pelaksanaan lamaran dilaksanakan oleh keluarga mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai wanita  dan persiapan sebelum acara Badatang/lamaran.

4. Badatang

Proses meminang secara resmi mempelai wanita oleh perwakilan keluarga laki-laki kepada keluarga calon mempelai wanita untuk melamar dan memastikan nilai jujuran/mahar yang harus diberikan, menentukan hari pernikahan dan resepsi.