Warning: session_start(): open(/var/lib/lsphp/session/lsphp72/sess_16q3teqvhasa9c45td5k4v0851, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/simdapokbud.banjarkab.go.id/public_html/base/Bootstrap.php on line 13

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /var/lib/lsphp/session/lsphp72) in /home/simdapokbud.banjarkab.go.id/public_html/base/Bootstrap.php on line 13
Manuskrip | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Manuskrip
Terakhir diperbaharui : Wednesday, 13 January 2021

Manuskrip adalah objek pemajuan kebudayaan yang berupa naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya memiliki niali budaya dan sejarah.

1. Al Qur’an Datuk Kalampayan

Manuskrip adalah tulisan tangan orang terdahulu yang masih ada atau dapat dilihat sampai saat ini. Satu manuskrip yang cukup banyak diketahui umum adalah, manuskrip al-Qur’an tulisan tangan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Al-Qur’an ini masih dapat dilihat dan tersimpan di Kubah/Makam Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di Desa Kalampayan, dan duplikasinya (?) telah dibuat dan tersimpan di Museum Lambung Mangkurat di Banjarbaru. Al-Qur’an ditulis tangan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari pada Abad Ke-19 ketika Kerajaan Banjar masih berdiri. Syekh Muhammad Arsyad merupakan ulama terkemuka asal Martapura pada masa Kerajaan Banjar tersebut.

2. Manuskrip Masa Kerajaan Banjar

Selain manuskrip berupa Al Qur’an, manuskrip yang terkait dengan daerah Martapura atau kabupaten Banjar masa dahulu banyak tersimpan dan terpelihara dengan baik di Arsip Nasional Republik Indonesia di Jakarta. 

Salah satu Kitab Sajaratul Arsyadiayah yang di tulis oleh Datu Abdurrahman Sapat Tambilahan bin Datu Landak menceritakan sejarah Banjar dan Kelampian yang di tulis dengan bahasa arab melayu.

Beberapa Manuskrip-manuskrip yang tersimpan di Arsip Nasional RI memuat berbagai informasi yang berkenaan dengan berbagai hal yang terkait dengan Kerajaan Banjar dan dalam hubungannya dengan Belanda. Oleh sebab itu, manuskrip yang ada pada umumnya berupa surat (korespondesi) antara Sultan-Sultan Banjar dan pejabat-pejabat Belanda. Selebihnya berupa laporan-laporan perjalanan dan peristiwa-peritiwa lainnya yang ditulis tangan oleh para pejabat Belanda.

Pada tahun 2003 sebagian manuskrip huruf Arab yang terkait dengan Martapura atau daerah Kabupaten Banjar telah dibukukan oleh Arsip Nasional RI. Buku yang kemudian diberi judul Kalimantan Dimasa Kolonial (Edisi Khusus Arab Melayu) itu berisi manuskrip yang diberi kode koleksi Arsip Nasional RI. Termuat disitu manuskrip Koleksi Khusus No. 11/Banjarmasin 63 surat Sultan Sulaiman yang berkedudukan di Martapura ditujukan kepada Gebernur Jenderal di Batavia. Manuskrip kode Koleksi Khusus No. 45/Borneo A. VII, merupakan surat pernyataan terkait pengangkatan Pangeran Hidayatullah sebagai mangkubumi Kerajaan Banjar. Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Sultan Muda Tamjidillah, Pangeran Hidayatullah, dan je maintiendrai dari pihak Belanda bertahun 1273 H dan 1856 M. Manuskrip berkode Hoge Regering Inv.nr. 3614 berupa Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Sulaiman beserta pembesar kerajaan lainnya dan Gubernur Komisaris Francois van Boekholtz dan para pejabat dari pihak Kompani Belanda lainnya. Termuat juga di buku itu manuskrip berupa surat kerjasama atau permupakatan dagang yang ditanda tangani oleh Tamjidillah (I) dan pembesar kerajaan lainnya bersama Gubernur Jenderal Belanda Gustaaff Willem Baron van Imhoff dan pejabat kompani lainnya. Surat kerjasama ini tertanggal 16 Juni 1747.

Secara umum manuskrip yang langsung maupun tidak langsung terkait dengan daerah Kabupaten Banjar merupakan peninggalan masa kolonial antara waktu 1663 sampai dengan 1890. Manuskrip itu terinventarisasi sebanyak 773 bundel yang bila ditata berdiri mencapai panjang 20 meter. Kumpulan manuskrip peninggalan dari masa kerajaan Banjar atau Kolonial itu diberinama “Inventarisasi Arsip Borneo Zuid en Oosterafdeeling (1664-1890) tersimpan dan terpelihara dengan baik dan profesional di Arsip Nasional RI di Jakarta.

Manuskrip sebagaimana disebutkan di atas dapat digunakan oleh berbagai pihak dan terutama yang biasa memanfaatkannya dari kalangan peneliti, terkhusus para sejarawan. Oleh karena dikuasai dan menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah berdasar Undang-Undang, maka sisi sarana dan prasarana yang menunjang keberadaan dan kebermanfaatan manuskrip cukup terjamin.